Rabu, 29 Januari 2014

HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


                Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi, oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).

Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila





Sumber raulmuslimin.wordpress.com

Mengapa Indonesia harus mengemis “ Predikat “ Negara Demokrasi yang standardnya ditentukan oleh kekuasaan Global yang bertumpu pada kaum kapitalis ?
Sementara Negeri ini telah memiliki satu tolok ukur Standar yang digali dari kekayaan Budaya Bangsa yang sudah mencakup semuam sisi kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila.
Negara Pancasila tanpa harus mengemis Predikat Negara Demokratis , telah dengan sendirinya akan masuk dalam jajaran Negara yang jauh lebih memenuhi syarat membawa aspirasi Rakyat dari pada sekedar berbagai standard yang ditetapkan sebagai Negara Demokrasi. Artinya menurunkan standar Indonesia sebagai Negara Pancasila menjadi Negara Demokrasi adalah satu langkah degradasi mundur ketataran system yang lebih rendah dan melepaskan diri dari ikatan peradaban Nusantara.
Negara Demokrasi itu hanya satu Utopi yang kemudian senantiasa dicoba untuk memasukkan batasan-batasan pengertian Demokrasi yang sebenarnya muncul sebagai lawan dari Demokrasi itu sendiri.
Satu Contoh adalah batasan-batasan yang dipaksakan untuk mengukur Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang dikutip dari Wiki Pedia Berikut ini :