Rabu, 29 Januari 2014
HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi, oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila
Sumber raulmuslimin.wordpress.com
Mengapa
Indonesia harus mengemis “ Predikat “ Negara Demokrasi yang standardnya
ditentukan oleh kekuasaan Global yang bertumpu pada kaum kapitalis ?
Sementara
Negeri ini telah memiliki satu tolok ukur Standar yang digali dari
kekayaan Budaya Bangsa yang sudah mencakup semuam sisi kehidupan
Berbangsa dan Bernegara ?
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila.
Negara
Pancasila tanpa harus mengemis Predikat Negara Demokratis , telah
dengan sendirinya akan masuk dalam jajaran Negara yang jauh lebih
memenuhi syarat membawa aspirasi Rakyat dari pada sekedar berbagai
standard yang ditetapkan sebagai Negara Demokrasi. Artinya menurunkan
standar Indonesia sebagai Negara Pancasila menjadi Negara Demokrasi
adalah satu langkah degradasi mundur ketataran system yang lebih rendah dan melepaskan diri dari ikatan peradaban Nusantara.
Negara
Demokrasi itu hanya satu Utopi yang kemudian senantiasa dicoba untuk
memasukkan batasan-batasan pengertian Demokrasi yang sebenarnya muncul
sebagai lawan dari Demokrasi itu sendiri.
Satu
Contoh adalah batasan-batasan yang dipaksakan untuk mengukur Indonesia
sebagai Negara Demokrasi yang dikutip dari Wiki Pedia Berikut ini :
Langganan:
Postingan (Atom)